==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Karena wp sebelumnya menanyakan apakah wajib/tidak ikut pps, bahwa pps kan sesuai namanya program pengungkapan sukarela, jadi sifatnya ya sukarela alias gak wajib. Jika memang wp masih ada asset yg diperolehnya sejak 1 jan 2016 s.d. 31 des 2020, yg masih dimiliki pada tgl 31 des 2020, dan belum dilaporkan di spt tahunan 2020, ya silakan bisa ikut pps kebijakan 2 sepanjang memenuhi syarat dan ketentuannya? Ataukah sebaiknya dijawab bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Iya, Mas. Bisa dijawab normatif seperti itu. PPS merupakan program pengungkapan sukarela, jadi keikutsertaannya dikembalikan lagi ke WP. Jika WP mau mengikuti PPS,pastikan sudah memenuhi ketentuan di pasal 5 PMK-196/2021, WP tersebut bisa mengikuti PPS Kebijakan II. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP