==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== indo-UAE, ada jasa teknik. di perpres 34/2021 diinfokan tarifnya 5%. apakah tetap menggunakan DGT? ==== Jawaban ==== betul, tetap menggunakan DGT untuk memanfaatkan tarif pada P3B ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN