==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ada transaksi sewa, yg menyewa ini atas nama OP atau direkturnya, harusnya kan pemilik setor sendiri tapi ini malah dipotong sama perusahaan tempat direktur itu bekerja. gimana ? ==== Jawaban ==== pastikan ini transaksinya sama siapa, kalau memang kontrak atau dokumen transaksinya ini dengan direktur maka ya setor sendiri jd nanti si perusahaannya pembetulan spt masa pph pasal 4(2) nya untuk menghapus bupotnya dan untuk transaksi 2018 msh bisa pembetulan pakai espt kalau dulu normalnya masih pakai espt ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL