==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #32Q izin bertanya, WP bergerak di bidang pengepul kopra, awal Juni baru PKP, saat ini sedang ada kontrak yg berakhir Juni ini, kemudian untuk terbitkan FP/terutang PPN apakah menuggu kontrak ini habis? (tidak ada transaksi lain hanya ada kontrak ini saja) ==== Jawaban ==== #32A: pm. jika belum ada penyerahan atau pembayaran tidak perlu dibuatkan faktur. kewajiban membuat faktur ada per tanggal sppkp, jadi dia bisa buat FP jika ada penyerahan setelah PKP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF