==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== direktur perusahaan satu grup dimana di akta yg satu grup akta - direktur A , dia hanya di gaji di perusahaan A di perusahaan lain gak digaji brti gak di potong di perusahaan lain karena cuma dikasih gaji dr 1 perusahaan meskipun namanya masuk ke pengurus pada akta? ==== Jawaban ==== kalau memang wp ini hanya mendapat gaji dari perusahaan A maka ya hanya dipotong dari negara A. tergantung wp nya dapat gaji dari mana ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL