==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mohon info, untuk jasa perubahan daya listrik apakah dapat dikategorikan jasa konstruksi atau jasa teknik ya? thank you ==== Jawaban ==== "pengertian jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi : 1. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik; 2. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR