==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perbedaan pemajakan untuk PMA (penananaman modal asing) dan PMDN (modal dalam negeri) bagaimana ya? ==== Jawaban ==== pada dasarnya baik pma maupun pmdn sama-sama dikenakan pajak baik pph maupun ppn sesuai dengan uu pph dan uu ppn, namun dalam beberapa kondisi untuk pma mendapatkan beberapa fasilitas pph dan/atau ppn. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR