==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== ada FP di tahun 2020 yang kelupaan diinput. bagaimana ya solusinya? ==== Jawaban ==== karena sudah lewat dari tiga bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka FP yang dibuat dianggap bukan sebagai FP. sehigga gabisa dikreditkan oleh PKP Pembeli. bagi PKP penjualkena sanksi 1% dari DPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA