==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saat mulai perhitungan sanksi telat setor ==== Jawaban ==== Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR