==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== #10Q: SPT PPh 21 lebih bayar sdh dilaporkan, tp tdk mengisi angka 18 (LB akan dikompensasi ke masa apa) pada induk. Apakah hrs pembetulan? ==== Jawaban ==== #10A: pm. secara ketentuan jika ada kesalahan di SPT seharusnya pembetulan. tapi kemungkinan akan muncul kendala di espt nya karena akan otomatis menghitung selisis. sambil konsul ke kpp nya juga ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF