==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah bisa membetulkan SPT masa PPN 2017 untuk PM yang tadinya tidak dikreditkan jadi mau dikreditkan? ==== Jawaban ==== masa pajak kapan? sudah diperiksa atau belum? Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP