==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS - kebijakan I utang lebih besar dari njop ==== Jawaban ==== harusnya tidak bisa, karena nilai utang yang bisa diakui Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi: a. Wajib Pajak badan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Harta tambahan; atau b. Wajib Pajak orang pribadi paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta tambahan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR