==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== elamat malam, Mohon maaf dg kekurang pahaman kami soal ikut PPS ini. Ini ada tambah satu pertanyaan lagi soal Asuransi Jiwa. Mohon uk dijelaskan sekalian dengan pertanyaan sy yg kemarin ya Pak. - Ikut Asuransi Jiwa Simas Prima - Uang Pertanggungan dibayar sekaligus di depan - Tingkat investasi ~ 5%/th - Premi dibayar tiap 3bln - Kontrak asuransi 4 th - Uang Pertanggungan debet langsung dari tabungan gaji. - Mulai th. 2016 - 2020 - Asuransi dan Tabungan gaji satu bank Yang sa ==== Jawaban ==== dikembalikan ke wajib pajak terlebih dahulu, asuransi ini termasuk asuransi unitlink kah ? jika iya maka yang dilaporkan dalam PPS adalah nilai investasinya saja dan bukan keseluruhan asuransi, kemudian dipastikan nilai investasi yang memang dimiliki wajib pajak itu berapa nilai yang belum dilaporkan. Jika wajib pajak tidak mengetahui nilai investasinya boleh dikonfirmasikan dengan pihak yang menginvestasikan asuransinya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW