==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Harta yg kurang atau belum diungkapkan kebijakaj II dikenakan sanksi? ==== Jawaban ==== Pasal 9, Dalam hal DJP menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan terse but diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam datas dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Un ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT