==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas/mba, ini bukannya penjelasan agent sebelumnya udah jelas gak sih? Bahwa kalo penyerahannya ke wapu bumn, terus termasuk penyerahan yg menggunakan besaran tertentu berarti kode fp nya 03 dan PPN=DPPx1,1%. Begitu? Wp nya mbulet. ==== Jawaban ==== WPnya ada bahas ini mas dibawahnya: yang di tanyakan itu apakah PPN nya pakai DPP X 1,1% atau DPP x11%? Dijelasin aja kalau untuk perhitungannya tetap menggunakan besaran tertentu sesuai dengan: Pasal 3 huruf c PMK 71/2022 huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; Kalau untuk kode fakturnya mengguna ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR