==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== permohonan pbk sudah dikabulkan dan sudah kami terima. Pbk tersebut adalah pbk sebagian. Dr kjs 403 yg dawalnya disetorkan sebesar 9jt dan di pbk sebesar 8jt dg kjs 409.. Ketika memasukkan pbk berhasil dimasukkan. Tetapi tidak terdapat modul pembetulan spt unifikasi setelah memasukkan pbk Pada spt unifikasi smua kelompok pph 4(2) tidak terdapat pemisahan kjs. Semua tergabung menajdi 1 kelompok. Sehingga ketika saya melaporkan spt yg kjs nya salah menjadi benar Spt normal sudah pernah dilaporka ==== Jawaban ==== silahkan posting pembetulan spt terlebih dahulu, seharusnya pada bukti pembayaran dibedakan per map dan kjs ya. ternyata wp mau ubah dgn input pbk 8 jt, dan ubah yang 9 jt menjadi 1 juta namun wp mengatakan tidak ada tombol hapus di menu perekaman bukti setor. jk memang scr sistem tidak bisa di hapus dan input ulang nilai 1 jutanya sedangkan pbk sudah berhasil diinput, maka sarankan ke kpp untuk dibantu lasis. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS