==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Untuk alamat faktur pajak, apabila lawan transaksi dengan 1 npwp punya 3 toko berbeda, gimana cara ubahnya ya? Apa harus digonta ganti alamatnya tiap kali dibuat faktur pajak? ==== Jawaban ==== Untuk ubah alamat memang caranya pas buat faktur pilih referensi lawan transaksi NPWP pusatnya, ubah NPWP 0000000 dulu, enter/tab, ubah alamat menjadi alamat cabang yang menerima BKP/JKP, kemudian nanti NPWPnya diubah ke pusat lagi. Alternatif lainnya, bisa dicoba menggunakan mekanisme impor faktur pajak keluaran untuk ubah alamatnya itu. Sempat bisa pada saat disimulasikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM