==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Agent Bachtiar Mohon informasinya, apakah transaksi atas jasa pengiriman melalui ekspedisi seperti gojek, JNE, JNT dll, dikenakan pph 23? ==== Jawaban ==== menurut PMK 141 2015, jasa ekspedisi termasuk dalam jasa lain yang dipotong pph pasal 23 ya mas Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP