==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Siang min mau tanya. Kalau ada keuntungan atas penjualan asset (misal gudang), keuntungan tersebut apakah di koreksi fiskal atau tidak ya? Trims @kring_pajak ==== Jawaban ==== Pastikan yang di maksud koreksi oleh WP di bagian mana dari SPT Tahunanan nya, serta bagaimana detail transaksinya. Koreksi fiskal terjadi apabila ada pengakuan penghasilan atau pembebanan biaya yang tidak sesuai dengan aturan perpajakan. Sepanjang pembukuan WP sudah sesuai aturan perpajakan, harusnya tidak ada yang perlu di koreksi fiskal. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS