==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== bila vendor kasih FP 08 tapi tdk ada SKB bebas PPN atas jasa angkutan yg tmk bagian jasa angkutan LN (terminal yard moves,terminal handling etc) apakah FP masuk-annya bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== Di SP 39/ 2022 disebut bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, sesuai Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP, mendapat fasilitas dibebaskan. Belum ada aturan turunan lebih lanjut. Kalau sesuai SP tersebut fasilitasnya memang dibebaskan (kode FP 08). Artinya dari sisi penerima FP selaku pengguna jasa, tidak dapat dikreditkan karena memang dapat fasilitas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK