==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau DGT Part VI tidak diiisi karena transaksinya jasa bagaimana? Diisinya apa? ==== Jawaban ==== sesuai per-25/2018 tetap wajib diisi. untuk yang mengisi adalah pihak luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif p3b. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP