==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp ada pemusatan ppn. atas kompensasi yang sebelum pemusatan bisa dikompensasi ke pusatnya? ==== Jawaban ==== bisa. atas kompensasi sebelum pemusatan nanti dilaporkan di spt ppn pusatnya ketika sudah pemusatan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP