==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== cabang ada LB akan dipusatkan, apakah bisa LB nya dikompensasi ke pusat? ==== Jawaban ==== Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP yang berasal dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dengan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan pada KPP Tempat Pemusatan deng ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR