==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== barang milik SPLN, FPnya dibuat gimana? (KB PMK 65/2021) ==== Jawaban ==== Faktur Pajak dibuat dengan SPLN sebagai pembeli. Karena pemasukan barang ke KB bukan merupakan penyerahan, maka tidak dibuatkan Faktur Pajak dengan Pengusaha KB atau PDKB sebagai pembeli ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD