==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bagaimana jika customer kami sudah membayar lunas atas transaksi kami namun tidak ada pemotongan pph apakah kami bisa setor sendiri PPh tersebut? transaksi jasa konstruksi, lawan transaksi WP Badan ==== Jawaban ==== jika lawan transaksi adalah pemotong maka tetap dilakukan pemotongan ya. komunikasikan dengan lawan transaksi ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS