==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== (email) saya mau bertanya terkait pembuatan Faktur Pajak 08 (transaksi dengan UNDP /organisasi International), apabila saya bertransaksi dengan UNDP atas Jasa Outsourcing Karyawan, pada Jenis Keterangan Tambahan saya harus memilih apa ? mohon dibantu mas/mba ==== Jawaban ==== Ada SKB nya mas? Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. namun harus ada SKB sesuai pasal 7 PP 47 2020. Kalau memenuhi ketentuan bisa dibebaskan. Coba sinkronisasi kode cap dulu, ka ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR