==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== lamat pagi bapak / ibu, saya ingin bertanya arti dari nilai harta bersih di UU Pengampunan Pajak apa ya bu ? Nilai harta bersih bagi perusahaan (nilai harta sebelum dikurangi akumulasi penyusutan - hutang atau nilai harta (total aset - hutang) ? ==== Jawaban ==== pengertian menurut aturan TA PMK 118/2016 pasal 8 (1) Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihitung berdasarkan nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (5). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR