==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #22Q Kak, untuk PPS kebijakan II harta berupa tanah hasil hibah, tahun perolehan yang dicantumkan adalah tahun sesuai akta hibah bukan ya? ==== Jawaban ==== #22A by pm harusnya sih begitu, sesuai petunjuk pengisian di lampiran PMK-196/2021 Diisi tahun perolehan dari masing-masing Harta yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. jadi harusnya kapan WP ybs memperoleh harta tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF