==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Hibah dari orangtua ke anak, namun keduanya bekerja dalam 1 perusahaan yang sama. ==== Jawaban ==== Normatif sesuai Pasal 4(3) UU PPh-HPP atas hibah dalam hal tidak ada hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW