==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah badan boleh memunjam uang ke pengurus yang sekaligus pemegang saham dengan kepemilikan saham 25%? ==== Jawaban ==== boleh boleh saja, tapi karena transaksinya dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, pastikan bunga pinjamannya wajar dan si badan memotong pph pasal 23/26 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP