==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Keberatan pengisiannya masih salah , bisa ngajuin lagi ? ==== Jawaban ==== Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f PMK Nomor 9/PMK.03/2013, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf e PMK Nomor 9/PMK.03/2013 terlampaui. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF