==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kondisi seperti ini,tdk pernah lapor mobil dan hutangnya di spt op.thn perolehan 2016 lunas di th 2021. bila dilakukan pembetulan SPT dan menambahkan penghasilan lainnya(arisan) bisa tidak? karena bila dihitung arus kasnya,uang DP belum dilaporkan baiknya PPS atau pembetulan? ==== Jawaban ==== Normatifnya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan/pemeriksaan bukper SPTnya maka bisa dilakukan pembetulan. Atas arisan juga dikembalikan ke pengertian penghasilan menurut UU PPh, apakah termasuk tambahan kemampuan ekonomis atau tidak. Mau PPS atau tidak, dikembalikan ke wpnya ya karna pps optional. tapi kalo ikut PPS, berarti pembetulannya gak dianggap ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM