==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Sewa tanah dan bangunan biaya listrik air terpisah dari sewa, kasus berbeda tanah dan bangunan sudah di beli kemudian ada tagihan dari pengelola gedung terkait biaya listrik dan lain lain ==== Jawaban ==== Apabila kasusnya adalah sewa tanah dan bangunan maka, silakan dipastikan apakah biaya biaya tersebut masuk kedalam klausul service charge apabila iya maka dimasukkan ke dalam DPP untuk penghitungan pph pasal 4 ayat 2. untuk kasus tanah dan bangunan sudah hak milik dan timbul biaya tagihan maka teknisnya bukan pph 4 ayat 2 lagi, namun bisa dipastikan bahwa tagihan tadi atas jasa jasa yang diberikan oleh pengelola gedung apakah masuk ke pmk 141 tahun 2015 sepanjang masuk maka bisa dipotong pph 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN