==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== @kring_pajak ada WP OP ikut TA, PPS 1 dan PPS 2. Ternyata masih ada aset yg belum di laporkan. WP tersebut akan dikenai sanksi brp kak? Minta aturannya ya ==== Jawaban ==== aset yang belum dilaporkan ini seharusnya masuk sebagai objek PPS kebijakan 2 ? Jika iya, maka dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% dan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP-HPP lan ( pasal 9 ayat 1 PMK 196/2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R