==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mba apakah WP dapat membetulkan kesalahan penulisan alamat di SPPH PPS? ==== Jawaban ==== Bisa ya, dasarnya dari pasal 11: "Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terdapat: a. kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan Wajib Pajak dalam pengisian SPPH; b. penambahan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH; c. pengurangan Harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH; d. perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan Harta ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM