==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mau bertanya perihal pelaporan pph final bruto yg kita potong sebesar 0.5% itu wajib dilaporkan di pph masa ??jika dilaporkan harus di ebukpot unifikasi berapa kode objek pajaknya ==== Jawaban ==== Wajib dilaporin di SPT Masa Mas. Kl si WP pemotong/pemungut pajak maka lapor di SPT Unifikasi. Silakan pilih kode objek pajak 28-423-01 untuk Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP