==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada pembelian barang perkebunan oleh PT, dapat dikenakan pph 22 ga? ==== Jawaban ==== Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS