==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WPLN menerima dividen dari indonesia dan WPLN tersebut memiliki BUT di Indonesia. untuk pengenaan PPh atas dividen tersebut apakah dikenakan PPh 26 atau dikecualikan dari PPh (dianggap sebagai badan dalam negeri)? ==== Jawaban ==== Ini murni dividen kan ya der? tidak ada hubungan sama force of attraction? Kalau dividen seharusnya tetep pph 26 karena yang nerima wpln nya, dan untuk dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, sedangkan BUT itu SPLN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR