==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah membership termasuk obyek PPh? Mohon dibantu dasar hukum terkait membership. Contoh membership yang dimaksud adalah kepada asosiasi/yayasan. Contoh GAPMMI, perusahaan yang tergabung dengan GAPMMI harus membayar iuran tahunan/membership. Jenis membership seperti ini apakah terutang pajak? ------------------------- Mas/mba kalo kaya gini PPh Potput-nya ga ada kan ya? berarti langsung diakui sbg penghasilan perusahaannya aja kan ya? ==== Jawaban ==== dijawab normatif pake pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd uu hpp mba, sepanjang masuk situ maka objek pajak. Sama digali lagi ini untuk pembayaran apa. Misal pembayarannya itu memenuhi pengertian royalti sesuai UU PPh sttd uu HPP maka potputnya disitu dipotong PPh 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR