==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP ada kerugian di 2017, namun belum dimasukkan datanya di lampiran 2A. Sekarang di SPT 2021, ingin mengakui kerugian tersebut. Apakah bisa ==== Jawaban ==== idealnya lakukan pembetulan SPT 2017 terlebih dahulu, selanjutnya lakukan pelaporan 2021 sesuai nilai kompensasi kerugian tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW