==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Perusahaan membeli kendaraan plat kuning dalam kondisi baru dengan tujuan akan digunakan sebagai angkutan barang, atas FP masukan dari pembelian kendaraan tersebut apakah bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== faktur masukan atas pembelian mobilnya. dikembalikan sesuai pasal 9 ayat 8 selama tidak masuk kategori itu berarti bisa dikreditkan. dijelaskan khusus itu kalau misalnya ada pm yang berhubungan dengan penyerahan yg tidak terutang ppn/ dibebaskan. Maka itu gabisa dikreditkan. Di pasal 9 ayat 5 dan penjelasannya uu ppn sttd uu hpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS