==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #22Q : untuk ppn masukan atas jasa angkutan umum apakah pmnya bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== #22A: Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR