==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #34Q: kami perusahaan outsouring dan client meminta kan nilai ppn nya dari management fee, apakah bisa sperti itu mas/mba? ==== Jawaban ==== #34A: di UU HPP Pasal 16B jasa tenaga kerja mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN, namun aturanan turunannya belum ada, secara ketentuan harusnya terbit FP 08, untuk teknis lebih lanjut boleh arahkan minta penegasan ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR