==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kami beli solar dari perusahaan swasta, sebanyak 150.000 liter dgn harga 14.054, dinekakan ppn 11%, apakah kami wajib memotong pph 22 ke penjual? ==== Jawaban ==== Pemungut PPh 22: Yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR