==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Jikaa harta saya ada yg diinvestasikan apakah di form pps sayaa lampiran E wajib dicentang? Sedangkan saya sudah submit dan bayar tinggal lapor. apakah saya tetap lapor trs membuat pembetulan? ==== Jawaban ==== jika ingin diinvestasikan tapi tidak menceklis pernyataan investasi, silakan lakukan pembetulan laporan SPPH ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H