==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP tahun 2019 bayar PP 23 sebesar 1%. Harusnya 0,5%. Kemudian tahun 2022 ini ikut PPS. Apakah atas kelebihan setor di tahun 2019 itu bisa dilakukan pemindahbukuan ke tahun berjalan 2022 ini? ==== Jawaban ==== klw mengenai pbk apakah bisa atau tidak kembali ke ketentuanpbk mas. Sepanjang belum diperhitungkan dgn utang pajak. Klw mau juga bisa pmk 187 kok atas kelebihan setor. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS