==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT kami ada sewa gudang yang terbengkalai, atas renovasi gudang tersebut apakah bisa dibiayakan sekaligus / bertahap? kami melakukan renovasi sendiri dengan tenaga / orang2 kami ==== Jawaban ==== ini kan bukan bangunan milik si penyewa ya mbaa, jadi seharusnya ga bisa disusutkan. Pasal 11 UU HPP (bagian PPh) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD