==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Faktur 07 untuk uang muka, jika belum ada sppb Karena transaksinya baru uang muka apakah tidak bisa buat faktur 07? Solusinya bagaimana? Ketentuannya apa? ==== Jawaban ==== selama SPPB belum terbit, jika ada penerbitan FP atas uang muka, maka FP tsb tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD