==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalo untuk PPh 22 yang terbit melalui siang mas/mba, mohon bantuan terkait pengkreditan atas SPKTNP, ketentuan dan mekanismenya sndiri bagaimana ya? terima kasihSPKTNP di 2022 itu dapat dikreditkan di SPT Tahunan 2022 atau 2021 yaaa mas? ==== Jawaban ==== Pasal 6 ayat 1 PMK 34/2017 Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF