==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kak, untuk PMK 6/2022. kalau misal harga rumah 300 juta include ppn trus mekanisme pembayarannya 2 tahap dp dan pelunasan... untuk dp 100 juta..nah apakan pada saat dp 100 juta kita menerbitkan faktur 01 dan 07 sesuai dpp 100 juta itu? ==== Jawaban ==== Sesuai pasal 7 ayat 1 , Karena harga rumah 300 jt berarti kan insentifnya hanya 50% ya . Pasal 9 ayat 4 Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, terdiri atas: a. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) unt ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF